Seorang BURUH MIGRAN Indonesia Terancam penjara 7 tahun Karena Buang Bayinya Ke tempat Sampah

Seorang wanita Indonesia berusia 29 tahun ditangkap pada hari Rabu (29 Juli) karena diduga membuang bayinya yang baru lahir di tempat sampah daur ulang di perumahan pribadi dekat Jalan Payar Lebar Atas.

Wanita itu diyakini sebagai ibu bayi tersebut, kata polisi dalam rilis berita, Rabu.

Penangkapan itu terjadi dua hari setelah bayi laki-laki ditemukan di 7 Taman Tai Keng pada Senin malam. (27/7)
Polisi dalam pernyataan sebelumnya mengatakan bahwa tidak ada luka yang terlihat pada bayi itu dan kondisinya stabil.

Paramedis telah merawat bayi di tempat kejadian dan dia dibawa ke Rumah Sakit Wanita dan Anak-Anak KK.

"Melalui investigasi lapangan yang detail dan dengan bantuan gambar dari rekaman CCTV yang disediakan oleh warga, petugas dari Divisi Kepolisian Ang Mo Kio menetapkan identitas wanita itu, yang diyakini telah membuang bayi itu," kata mereka pada hari Rabu.
Wanita itu akan didakwa di pengadilan pada hari Kamis ini (30/7) dengan tuduhan dan pengabaian anak di bawah 12 tahun.

Jika dinyatakan bersalah, ia menghadapi hukuman penjara hingga tujuh tahun, denda atau keduanya. Polisi sedang memeriksa identitas ayah bayi itu.

"Polisi ingin menyampaikan penghargaan kami kepada anggota masyarakat yang memberikan informasi berharga yang membantu penyelidikan dan berkontribusi pada penangkapan," kata mereka.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Seorang BURUH MIGRAN Indonesia Terancam penjara 7 tahun Karena Buang Bayinya Ke tempat Sampah "

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Menyalinkode AMP

Iklan Tengah Artikel 1

Menyalinkode AMP

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel