Satpol PP Setor Rp 2,47 Miliar ke Kas DKI Jakarta dari Denda Pelanggar PSBB
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menyetor total Rp 2,47 miliar ke kas daerah dari sanksi denda yang dikenakan terhadap pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, total denda itu terkumpul sejak PSBB periode dua hingga perpanjangan PSBB transisi. Untuk diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan kembali memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada masa transisi selama dua pekan, terhitung mulai 31 Juli sampai 13 Agustus 2020.
"Total keseluruhan (denda yang terkumpul) sampai dengan minggu ini ada Rp 2.470.710.000. Itu (terkumpul) dari 3 sektor, (tidak menggunakan) masker, fasilitas umum, kemudian sosial budaya sejak PSBB tahap dua," kata Arifin dalam keterangan tertulis, Selasa (4/8/2020). Arifin menyampaikan aturan PSBB yang paling banyak dilanggar adalah penggunaan masker saat beraktivitas di luar rumah. Per 3 Agustus 2020, tercatat 62.198 orang dikenakan sanksi denda karena tidak menggunakan masker. Rinciannya adalah sebanyak 6.811 orang dikenakan sanksi denda dengan total nilai denda yang terkumpul sebesar Rp 1.007.560.000. Sedangkan, sebanyak 55.387 orang lainnya dikenakan sanksi kerja sosial.
Sementara itu, total denda yang terkumpul dari para pelaku usaha yang melanggar aturan PSBB baik yang tidak mematuhi batasan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen atau tidak menerapkan protokol kesehatan lainnya adalah Rp 369.850.000. "Ada juga (denda yang terkumpul dari) kegiatan aktivitas sosial budaya industri pariwisata mencapai Rp 193.500.000," ujar Arifin. Menurut Arifin, penerapan sanksi denda bukan semata-mata bertujuan untuk menambah kas daerah, melainkan juga memberikan efek jera terhadap masyarakat. "Dalam penegakan hukum ini, kita harapkan ada efek jera yang dirasakan masyarakat sehingga masyarakar disiplin, mematuhi ketentuan yang sudah ditetapkan," ucap Arifin.
SUMBER KOMPAS,COM
0 Response to "Satpol PP Setor Rp 2,47 Miliar ke Kas DKI Jakarta dari Denda Pelanggar PSBB"
Posting Komentar