Ibu Rumah Tangga dan Korban PHK Bisa Dapat KUR Rp10 Juta, Ini Syaratnya
Pemerintah menyiapkan dana Rp12 triliun untuk disalurkan untuk ibu rumah tangga dan pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja alias PHK. Dana itu akan disalurkan kepada 3 juta debitur melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR) Super Mikro.
Tentu program ini menjadi kabar gembira bagi masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Apalagi, yang lebih menarik, bunga KUR ini dipatok 0 persen dengan periode hingga akhir 31 Desember 2020.
Menurut, Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Iskandar Simorangkir, penerima KUR ini diutamakan untuk pekerja terkena PHK yang melakukan usaha produktif, dan ibu rumah tangga yang melakukan usaha produktif.
Lantas, apa syarat agar bisa mengikuti program ini? Persyaratan utama penerima KUR ini adalah memiliki atau akan membangun usaha makro. Ke dua, lama usaha calon penerima KUR Super Mikro tidak dibatasi minimal 6 bulan.
" Lama usaha dapat kurang dari 6 bulan atau usaha baru dengan persyaratan, mengikuti program pendampingan formal atau informal. Atau tergabung dalam suatu kelompok usaha, atau memiliki anggota keluarga yang memiliki usaha," kata Iskandar, dikutip dari Liputan6.com, Jumat 14 Agustus 2020.
Ke tiga, bagi pegawai PHK tidak diwajibkan memiliki usaha minimal 3 bulan dengan pelatihan 3 bulan sebagaimana diatur dalam Permenko 8/2019. Melainkan dapat kurang dari 3 bulan, seperti ketentuan untuk ibu rumah tangga sebelumnya.
Ke empat, penerima KUR Super Mikro ini merupakan nasabah yang belum pernah menerima KUR.
Adapun maksimum kredit yang diberikan yakni Rp10 juta. Iskandar menyebutkan rata-rata per nasabah akan menerima sekitar Rp4 juta.
" Tapi rata-rata, berdasarkan estimasi kami itu perkiraannya ada per nasabah itu Rp4 juta dapatnya," kata dia.
" Maka kita menargetkan di 2020 ini ada 3 juta debitur yang berasal dari pekerja terkena PHK dan yang berasal dari ibu rumah tangga bisa tersentuh dengan pembiayaan KUR super mikro ini," tambah Iskandar.
sumber DREAM
0 Response to "Ibu Rumah Tangga dan Korban PHK Bisa Dapat KUR Rp10 Juta, Ini Syaratnya"
Posting Komentar