Curi Uang Milik Ibunya Sebesar Rp 8 Juta, Seorang Anak Dilaporkan Polisi
Polisi mengamankan seorang pria berinisial S (36), warga Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin, Sumatera Selatan. Pasalnya, ia mencuri uang dan sejumlah barang berharga milik ibunya sendiri berulang kali. Terungkapnya kasus itu, setelah sang ibu yang geram dengan ulah pelaku akhirnya melaporkannya ke polisi.
Sebab, uang dan barang yang dicuri anaknya tersebut bukan digunakan untuk kebutuhan yang bermanfaat, melainkan untuk membeli narkoba. Kapolsek Talang Kelapa Kompol Masnoni mengatakan, korban sebenarnya tidak ingin melaporkan anak kandungnya tersebut ke polisi. Baca juga: Seorang Ibu Laporkan Anaknya ke Polisi karena Kesal Uangnya Dicuri Sang ibu terpaksa melaporkan kasus itu lantaran ulah yang dilakukan pelaku dianggap semakin menjadi dan sudah tidak bisa dinasihati. Bahkan, saat tepergok mencuri uang dan sejumlah barang itu pelaku bukannya minta maaf dan mengembalikan, tapi justru mengancam sang ibu. Setelah mendapat laporan itu, polisi akhirnya turun tangan dan menangkap pelaku. "Tersangka ditangkap setelah kita pancing untuk menukar barang yang dia curi. Pelaku tidak bekerja," ujar Masnoni saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (17/8/2020
Tiga kali mencuri
Dari hasil pemeriksaan polisi, pencurian yang dilakukan pelaku itu ternyata sudah dilakukan sebanyak tiga kali.
Pertama, mengambil uang simpanan ibunya sebanyak Rp 3 juta yang diselipkan di sebuah lemari.
Kedua, mengambil uang sebesar Rp 702.000 di dalam dompet, dan terakhir mencuri ponsel dan tabung gas milik ibunya. "Sehingga total kerugian korban itu mencapai Rp 8 juta. Uang itu digunakan tersangka untuk membeli narkoba dan membayar utang ke temannya," kata Masnoni. Atas perbuatannya, S dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun
SUMBER KOMPAS
0 Response to " Curi Uang Milik Ibunya Sebesar Rp 8 Juta, Seorang Anak Dilaporkan Polisi"
Posting Komentar